Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

2013-03-30

STRUKTUR ORGANISASI MANDIRI JAYA GROUP




STRUKTUR ORAGANISASI
DAN
JOB DESCRIPTION

LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR  MANDIRI JAYA GROUP



1.    KETUA YAYASAN
       Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
  •  Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada lembaga bimbingan belajar yang dibentuk oleh yayasan.
  •  Memberikan konstribusi dana, sarana dan prasarana untuk terlaksananya program kerja pada    lembaga bimbingan belajar yang dibentuk oleh yayasan.
  •  Berhak mengetahui semua alur dana dan memutuskan perkara keuangan.


2.    KETUA KOORDINATOR (PIMPINAN BIMBINGAN BELAJAR)
       Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
  • Merencanakan dan melaksanakan/mengkoordinir para koordinator dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan belajar, memberikan pembinaan dan arahan demi kelancaran proses kegiatan belajar mengajar pada lembaga bimbingan belajar.
  • Bertanggung jawab kepada ketua yayasan akan terlaksananya dan ketercapaian program bimbingan belajar dan berhak mengusulkan pendidik dan tenaga kependidikan. 

3.    KOORDINATOR-KOORDINATOR
       Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
  • Melaksanakan program-program yang diberikan ketua koordinator untuk selanjutnya              berkoordinasi dengan tenaga pendidik sesuai bidangnya masing-masing (sesuai kelompok koordinator yang telah ditentukan).
  • Memerikasa dan mengevaluasi hasil kerja dari masing-masing tenaga pendidik yang dikoordinasinya.
  • Memberikan teguran  bila terjadi hal-hal yang merugikan peserta didik.

4.    ADMINISTRASI
       Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
  • Membuat agenda surat masuk dan surat ke luar, buku tamu, buku kas dan laporan keuangan.
  • Menggunakan semua sarana prasarana yang ada untuk kelancaran kegiatan di Lembaga Bimbingan Belajar.
  • Bertanggung jawab kepada pimpinan atas pelaksanaan berbagai kegiatan di Lembaga Bimbingan Belajar.

5.    STAFF ADMINISTRASI
       Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
  • Membantu dan bekerjasama dengan bagian administrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai staff   kepada kepala staff administrasi.
  • Melaksanakan semua bentuk pekerjaan yang diberikan oleh bagian administrasi (kepala staff administrasi).

6.    BENDAHARA
       Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
  • Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan lembaga bimbingan belajar yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembukuan.
  • Berhak mengeluarjan dana sesuai dengan laporan keuangan dan atas persetujuan pimpinan lembaga bimbingan belajar.
  • Wajib mempertanggung jawabkan keadaan keuangan kepada pimpinan lembaga bimbingan belajar dan seluruh karyawan.

7.    TENAGA KEPENDIDIKAN DAN TENAGA PENDIDIK
       Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
  • Melaksanakan semua tugas yang telah diberikan pimpinan lembaga bimbingan belajar dengan loyalitas kerja yang tinggi untuk menciptakan lulusan yang terbaik.
  • Berhak mendapatkan penghargaan baik berupa gaji maupun intensif atas usahanya yang bersungguh-sungguh memajukan lembaga bimbingan belajar.
  • Bertanggung jawab atas kinerjanya kepada pimpinan lembaga bimbingan belajar dan peserta didik.



PIMPINAN

0 komentar:

Posting Komentar