STRUKTUR
ORAGANISASI
DAN
JOB
DESCRIPTION
LEMBAGA
BIMBINGAN BELAJAR MANDIRI JAYA GROUP
1. KETUA
YAYASAN
Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban :
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada lembaga bimbingan belajar yang dibentuk oleh yayasan.
- Memberikan konstribusi dana, sarana dan prasarana untuk terlaksananya program kerja pada lembaga bimbingan belajar yang dibentuk oleh yayasan.
- Berhak mengetahui semua alur dana dan memutuskan perkara keuangan.
2. KETUA KOORDINATOR (PIMPINAN BIMBINGAN BELAJAR)
Tugas,
Wewenang, Hak dan Kewajiban :
- Merencanakan dan melaksanakan/mengkoordinir para koordinator dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan belajar, memberikan pembinaan dan arahan demi kelancaran proses kegiatan belajar mengajar pada lembaga bimbingan belajar.
- Bertanggung jawab kepada ketua yayasan akan terlaksananya dan ketercapaian program bimbingan belajar dan berhak mengusulkan pendidik dan tenaga kependidikan.
3. KOORDINATOR-KOORDINATOR
Tugas,
Wewenang, Hak dan Kewajiban :
- Melaksanakan program-program yang diberikan
ketua koordinator untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tenaga pendidik sesuai
bidangnya masing-masing (sesuai kelompok koordinator yang telah ditentukan).
- Memerikasa dan mengevaluasi hasil kerja dari
masing-masing tenaga pendidik yang dikoordinasinya.
- Memberikan teguran bila terjadi hal-hal yang merugikan peserta
didik.
4. ADMINISTRASI
Tugas,
Wewenang, Hak dan Kewajiban :
- Membuat agenda surat masuk dan surat ke
luar, buku tamu, buku kas dan laporan keuangan.
- Menggunakan semua sarana prasarana yang ada
untuk kelancaran kegiatan di Lembaga Bimbingan Belajar.
- Bertanggung jawab kepada pimpinan atas
pelaksanaan berbagai kegiatan di Lembaga Bimbingan Belajar.
5. STAFF ADMINISTRASI
Tugas,
Wewenang, Hak dan Kewajiban :
- Membantu dan bekerjasama dengan bagian
administrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai staff kepada kepala staff
administrasi.
- Melaksanakan semua bentuk pekerjaan yang
diberikan oleh bagian administrasi (kepala staff administrasi).
6. BENDAHARA
Tugas,
Wewenang, Hak dan Kewajiban :
- Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan
pengelolaan keuangan lembaga bimbingan belajar yang meliputi penerimaan,
penyimpanan, pengeluaran dan pembukuan.
- Berhak mengeluarjan dana sesuai dengan
laporan keuangan dan atas persetujuan pimpinan lembaga bimbingan belajar.
- Wajib mempertanggung jawabkan keadaan
keuangan kepada pimpinan lembaga bimbingan belajar dan seluruh karyawan.
7. TENAGA KEPENDIDIKAN DAN TENAGA PENDIDIK
Tugas,
Wewenang, Hak dan Kewajiban :
- Melaksanakan semua tugas yang telah
diberikan pimpinan lembaga bimbingan belajar dengan loyalitas kerja yang tinggi
untuk menciptakan lulusan yang terbaik.
- Berhak mendapatkan penghargaan baik berupa
gaji maupun intensif atas usahanya yang bersungguh-sungguh memajukan lembaga bimbingan
belajar.
- Bertanggung jawab atas kinerjanya kepada
pimpinan lembaga bimbingan belajar dan peserta didik.
PIMPINAN
0 komentar:
Posting Komentar